Sekolah Tinggi Hukum Militer
Tentang Kami
STHM DITKUMADSekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM) merupakan unsur pelaksana Direktorat Hukum Angkatan Darat bidang pendidikan hukum tingkat S1, yang berkedudukan langsung dibawah Direktorat Hukum Angkatan Darat. Awalnya bernama Sekolah Hukum Militer (SHM) Didirikan pada 5 Juni 1952, SHM berganti nama menjadi Akademi Hukum Militer (AHM) pada 2 Oktober 1953. Karena pada Tahun 1961 keluar peraturan bahwa jenjang Pendidikan Perwira Ahli hukum harus mencapai tingkat sarjana hukum, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) pun didirikan. Berikutnya, pada 13 Juli 1994 AHM-PTHM disesuaikan menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Program studinya adalah Hukum Pidana/Militer, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional dan Hukum Perdata.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan PerguruanTinggi yang menyelenggarakan pendidikan satu disiplin ilmu disebut dengan nama Sekolah Tinggi Maka AHM-PTHM disesuaikan namanya menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer dengan tetap mencantumkan nama “AHM-PTHM” Perubahan nama menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1994. Tahun 2002, Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Dekan/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia. Tahun 2014 dilakukan akreditasi yang ketiga kalinya oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Hasil penilaian yang dicapai STHM ”AHM-PTHM” Ditkumad dengan nilai 311 berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 237/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/XI/2013 tanggal 22 November 2013.
© 2024 — Senayan Developer Community
Ditenagai oleh SLiMS